Sukses

Jelang Putusan Bharada E, LPSK Bicara Aturan Pemidanaan Seorang Justice Collaborator

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang putusn pada Rabu, 15 Februari 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang pada Rabu, 15 Februari 2023.

Dalam hal ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),Edwin Partogi Pasaribu mengatakan majelis hakim diminta memperhatikan statusnya Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).

Edwin mengatakan pemidanaan seorang JC diatur tersendiri di dalam Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014. Ada tiga hukuman yang bisa dijatuhkan kepada Bharada E.

"Itu bukan mau LPSK, itu perintah undang-undang. Tinggal lihat pidananya; pidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau dipidana paling ringan diantara terdakwa lainnya. Itu sah karena undang-undang menyebut itu," kata dia saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).

Edwin menyampaikan keberadaan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) menguntungkan penyidik, jaksa dan hakim karena membuat terang peristiwa.

"Tanpa keberadaan Richard kita tidak akan menyaksikan Ferdy sambo sebagai tersangka, tidak akan pernah tahu Ferdy sambo sebagai pelaku utama dan tidak pernah terungkap adanya Obstruction of Justice," ujar Edwin.

Edwin mengatakan, sudah selayaknya Bharada E mendapatkan pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya. Sebagaimana diatur di dalam undang-undang. Hal ini, juga untuk memberikan kepastian jaminan hukum kepada seorang yang berstatus sebagai justice collaborator

"Jadi soal bahwa Bharada E terbukti terlibat pada perkara pembunuhan berencana, terbukti atau salah satu eksekutor itu satu hal yang tidak sepenuhnya mengabaikan bantuan dari Richard juga sebagai justice collaborator," ujar Edwin.

"Tapi harus dilihat bahwa terbuktinya peristiwa itu karena kontribusi dari Bharada E sebagai justice collaborator. Nah dalam konteks itulah negara merumuskan dalam undang-undang bahwa seorang yang berstatus yang sudah membantu pengungkapan perkara akan diberikan reward," dia menambahkan.

 

2 dari 2 halaman

Peran Bharada E Ungkap Kasus

Edwin menerangkan, kini yang dilihat bukan lagi pada perbuatan pada konteks pemidanaan tetapi bantuan Bharada E dalam mengungkap perkara yang sulit pembuktiannya.

Sementara itu, Edwin menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tuntutan dinilai belum bisa membedakan antara peran Bharada E sebagai justice collaborator dengan peran Bharada E sebagai pelaku dalam peristiwa.

"Itu yang kemarin dikatakan jaksa sebagai dilema yuridis karena bharada E pelaku materil katanya. Itu yang tadi saya sampaikan bahwa soal bharada E terbukti 340 KUHP atau 338 KUHP bahwa dia pelaku, salah satu eksekutor itu tidak apa-apa dinyatakan terbukti tetapi untuk pemidanaan, hukumannya sudah diatur tersendiri oleh undang-undang," ujar dia.

"Intinya bukan lagi disitu intinya ketika divonis adalah soal pemberian reward penghargaan kepada justice collaborator. Kalau dia dinyatakan sebagai pelaku dalam peristiwa, itu tadi jadi masalah. Kan posisi LPSK bukan minta dia agar dibebaskan," dia menandaskan.